Berita

DPC FKDT Kendal dan Operator Kecamatan adakan Rakor Bantuan Insentif Tahun 2024

DPC FKDT Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Insentif dari Pemprov Jawa Tengah Tahun 2024, Senin (22/01) bertempat di MDT Ula NU 07 Futuhiyah Candiroto Kendal

Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua FKDT Kabupaten Kendal, dan Operator Kecamatan se-Kabupaten Kendal.


Hadir sekaligus membuka Rapat Koordinasi, Ketua DPC FKDT Kendal, Drs. H. A. Faozan Dalam sambutannya  menyampaikan apresiasi dan dukunganya kepada peserta rapat yang merupakan para operator yang tak kenal Lelah dalam menyiapkan data validasi.

Lebih lanjut Ketua DPC FKDT, H. Faozan mengajak dan mengingatkan kepada semua peserta rapat untuk selalu mengikuti aturan dan regulasi, mulai dari awal sejak pengajuan usulan sampai pada pembuatan laporan atau penggunaan semuanya harus dibuat sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada


Selain itu Ketua DPC FKDT juga menyampaikan petunjuk dan persyaratan pengajuan bantuan insentif gubernur tahun 2024 diantaranya :

  1. Asli surat usulan penerima bantuan dari pimpinan lembaga;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Ustadz/Ustadzah Calon Penerima Bantuan;
  3. Surat Keterangan Aktif Mengajar;
  4. Jadwal mengajar dan Absensi kehadiran mengajar;
  5. SK sebagai Ustadz/Ustadzah dari lembaga;
  6. Foto Copy NPWP bagi yang punya;
  7. Foto Copy SK/Piagam Ijin Operasional Lembaga;
  8. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri: dan
  9. BAP update data Emis Pontren Online per lembaga.

Terakahir, Faozan berharap agar semua peserta Rakor hadir saat ini bisa menyampaikan hasil rakor hari ini kepada seluruh anggotanya dimasing masing kecamatan dan Lembaga.



Share on :