
Bertempat di Gedung ASWAJA PC NU Kendal pada hari Sabtu tanggal
20 Januari 2024, telah dilaksanakan rapat koordinasi tentang persyaratan
pengajuan Dana Hibah untuk Pendidik Keagamaan Tahun Anggaran 2024. Dalam
rapat tersebut Ketua RMI KH. Abdur Rokhim , S.Pd.I. menyampaikan bahwa penerima
dana Hibah harus mencantumkan Nama dan NIK, NIY lembaga.
Hal ini untuk memastikan bahwa calon penerima benar- benar menyelenggarakan pendidikan keagamaan di Kabupaten Kendal. Oleh karena masing-masing satuan lembaga segera menvalidasi data calon penerima, tutur ketua RMI.

Share on :