Berita

Demi Kelancaran Penyaluran Dana Hibah Pendidik Keagamaan di Kendal, Pengurus RMI dan Badan Khusus TPQ adakan Rakoord


Bertempat di Gedung ASWAJA PC NU Kendal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, telah dilaksanakan rapat koordinasi tentang persyaratan pengajuan Dana Hibah untuk Pendidik Keagamaan Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat tersebut Ketua RMI KH. Abdur Rokhim , S.Pd.I. menyampaikan bahwa penerima dana Hibah harus mencantumkan Nama dan NIK, NIY lembaga. Hal ini untuk memastikan bahwa calon penerima benar- benar menyelenggarakan pendidikan keagamaan di Kabupaten Kendal.  Oleh karena masing-masing satuan lembaga segera menvalidasi data calon penerima, tutur ketua RMI.



Share on :