Bahtsul Masail

POLEMIK PEMOTONGAN GAJI ATAS NAMA ZAKAT

Deskripsi masalah
Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan zakat dan mendorong partisipasi lebih luas dalam pembayaran zakat, termasuk gaji pegawai pemerintahan baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemotongan gaji untuk zakat bagi PNS merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia sejak 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, meningkatkan transparansi pengelolaan dana zakat, dan memperkuat program- program sosial untuk masyarakat miskin.
Instruksi diatas kemudian direspon oleh Pemerintah Kabupaten dengan terbitnya Surat Edaran No. 451/1441/2022: ‘’UPZ melakukan sosialisasi, edukasi dan menyebarluaskan informasi mengenai Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada seluruh pegawai/karyawan yang beragama Islam di lingkup masing-masing’’. Dalam Mekanisme Pemotongan Gajinya dilakukan secara otomatis dari gaji bulanan PNS yang beragama Islam, besaran potongannya adalah 2,5% dari penghasilan bulanan. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan ke Baznas untuk dikelola dan didistribusikan kepada mustahik.Besaran gaji PNS atau P3K yang wajib membayar zakat didasarkan pada nisab zakat emas. Nisab ini adalah ambang batas minimal penghasilan tahunan yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat.
Namun seiring berjalannya waktu pemotongan gaji ini juga dibebankan pada pegawai yang gaji bulanannya jika di total dalam setahun tidak mencapai satu nisab. Sehingga banyak para pegawai yang bergaji kecil merasa keberatan.
Pertanyaan
1. Sudah tepatkah langkah pemerintah dalam mekanisme potong gaji seperti dalam deskripsi diatas?
Jawaban
Belum tepat, karena konsep kewajiban zakat pendapatan (gaji) tidak sesuai dengan pendapat Fiqih Madzahib Al-Arba’ah (khuruj an al-madzahib al-arba’ah). Tidak ditemukan dalam literatur fiqih empat madzhab mu’tabaroh yang mewajibkan zakat pendapatan (gaji). Mubahitsin Bahtsul Masail PCNU Kab. Kendal bersepakat untuk memegang teguh wajibnya mengikuti konsep Fiqih Al-Madzahib Al-Arba’ah dengan memprioritaskan madzhab Imam asy-Syafi’i sebagai pegangan utama. Sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab fiqih bahwa setiap muslim wajib berkomitmen mengikuti satu madzhab, dan dibolehkan mengikuti madzhab lain padat saat-saat tertentu.
Catatan;
Pendapat ulama kontemporer tentang wajibnya zakat pendapatan yang diistilahkan dengan nama al-mal al-mustafad benar-benar telah keluar dari pendapat empat madzhab fiqih. Kalaupun ditemukan istilah al-mal al-mustafad di kitab-kitab fiqih empat madzhab, namun memiliki subtansi yang berbeda.
Kalaupun Baznas, dalam mewajibkan zakat pendapatan (gaji) menggunakan konsep fiqih kontemporer yang diusung oleh beberapa ulama diantaranya, al-Ustadz Muhammad al-Ghozali, Syaikh Yusuf al-Qordlowi, dan Syaikh Wahbah az-Zuhaili, masih terdapat ketidaksesuaian penerapan Baznas pada konsep yang diusung oleh ulama-ulama tersebut, diantaranya:
1. Objek zakat
Baznas menetapkan bahwa objek zakat adalah total pendapatan yang diterima oleh pegawai. Menurut konsep fiqh kontemporer objek zakat adalah pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan dan tanggungan hutang (maal as-shaafi)
2. Penentuan nishob
Baznas menetapkan kadar nishab zakat pendapatan dan jasa dengan mengacu standar harga emas tengah-tengah antara harga termurah dan termahal pada tahun sebelumnya. Menurut konsep fiqh kontemporer penentuan nishab zakat pendapatan dan jasa mengikuti harga emas secara ‘up to date’ saat zakat wajib dibayarkan
3. Pemotongan gaji setiap bulan yang belum mencapai nishob
Pemerintah menetapkan pembayaran zakat dengan sistem pemotongan saat penerimaan gaji bulanan. Pegawai dengan gaji bulanan yang belum mencapai nishob juga dipotong setiap penerimaan gaji bulanan. Menurut konsep fiqih kontemporer, pembayaran zakat pendapatan dan jasa (maal al-mustafad) wajib dibayarkan ketika telah mencapai nishab.
4.Praktik persetujuan pegawai yang tidak efektif hingga ke personal
5. Unsur keterpaksaan dari pegawai karena adanya kekhawatiran terhadap resiko yang akan terjadi, semisal sanksi sosial dll.


Pertanyaan

2.Bagaimana fiqh menyikapi pemotongan gaji pegawai di kabupaten kendal atas nama Zakat, Infaq dan Sedekah meskipun belum mencapai nisab zakat?
Jawaban;
Pemotongan gaji atas nama infaq dan sedekah tidak bisa dibenarkan, kecuali didasarkan atas kerelaan masing-masing pegawai.Metode yang harus ditempuh oleh Baznas untuk membuktikan kerelaan masing- masing pegawai dalam berinfaq dan sedekah adalah :
a.Surat pernyataan kesanggupan menyalurkan infaq dan sedekah melalui baznas yang ditandatangani secara personal oleh masing-masing pegawai, atas dasar kemauan dan kesadaran, tanpa adanya unsur keterpaksaan, kekhawatiran, atau rasa malu.
b.Tidak menerapkan sanksi apapun bagi pegawai yang tidak menyatakan kesanggupan, baik sanksi moral ataupun sanksi sosial.
c.Memberi keleluasaan kepada pegawai untuk menentukan besaran infaq dan sedekah yang akan disalurkan melalui Baznas.Rekomendasi:
Dalam hal pemotongan gaji, Majelis LBM memberikan saran kepada Baznas agar tidak menggunakan istilah Zakat, Infaq, atau Sedekah. Melainkan cukup menggunakan istilah ‘dana sosial’.


HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
LBM PCNU KAB. KENDAL
Di Pondok Pesantren Al-Musthofa Pandes Cepiring Kendal
Rabu, 5 Dzulhijjah 1445 H. /12 Juni 2024 M.

Share on :