Deskripsi masalah
Instruksi Presiden
(Inpres) No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat diterbitkan
untuk memperkuat pengelolaan zakat dan mendorong partisipasi lebih luas dalam
pembayaran zakat, termasuk gaji
pegawai pemerintahan baik PNS atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemotongan gaji untuk zakat
bagi PNS merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia
sejak 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat,
meningkatkan transparansi pengelolaan dana zakat, dan memperkuat program-
program sosial untuk masyarakat miskin.
Instruksi diatas kemudian direspon oleh
Pemerintah Kabupaten dengan terbitnya Surat Edaran No. 451/1441/2022: ‘’UPZ
melakukan sosialisasi, edukasi dan menyebarluaskan informasi mengenai Zakat,
Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada seluruh pegawai/karyawan yang beragama Islam di
lingkup masing-masing’’. Dalam Mekanisme Pemotongan Gajinya dilakukan secara
otomatis dari gaji bulanan PNS yang
beragama Islam, besaran potongannya adalah 2,5% dari penghasilan bulanan. Dana
yang terkumpul kemudian disalurkan ke Baznas untuk dikelola dan didistribusikan
kepada mustahik.Besaran gaji PNS
atau P3K yang wajib membayar zakat didasarkan pada nisab zakat emas. Nisab ini
adalah ambang batas minimal penghasilan tahunan yang mewajibkan seseorang untuk
membayar zakat.
Namun seiring
berjalannya waktu pemotongan gaji ini juga dibebankan pada pegawai yang gaji
bulanannya jika di total dalam setahun tidak mencapai satu nisab. Sehingga
banyak para pegawai yang bergaji kecil merasa keberatan.
Pertanyaan
1. Sudah tepatkah langkah pemerintah dalam mekanisme potong gaji seperti dalam deskripsi diatas?
Jawaban
Belum tepat, karena konsep kewajiban zakat pendapatan
(gaji) tidak sesuai dengan pendapat Fiqih Madzahib Al-Arba’ah (khuruj an al-madzahib al-arba’ah). Tidak
ditemukan dalam literatur fiqih empat madzhab mu’tabaroh yang mewajibkan zakat pendapatan (gaji). Mubahitsin
Bahtsul Masail PCNU Kab. Kendal bersepakat untuk memegang teguh wajibnya
mengikuti konsep Fiqih Al-Madzahib Al-Arba’ah dengan memprioritaskan madzhab
Imam asy-Syafi’i sebagai pegangan utama. Sebagaimana termaktub dalam
kitab-kitab fiqih bahwa setiap muslim wajib berkomitmen mengikuti satu madzhab,
dan dibolehkan mengikuti madzhab lain padat saat-saat tertentu.
Catatan;
Pendapat ulama kontemporer tentang
wajibnya zakat pendapatan yang diistilahkan
dengan nama al-mal al-mustafad benar-benar
telah keluar dari pendapat empat madzhab fiqih. Kalaupun ditemukan istilah al-mal al-mustafad di kitab-kitab fiqih
empat madzhab, namun memiliki subtansi yang berbeda.
Kalaupun Baznas, dalam mewajibkan zakat
pendapatan (gaji) menggunakan konsep
fiqih kontemporer yang diusung oleh beberapa ulama diantaranya, al-Ustadz
Muhammad al-Ghozali, Syaikh
Yusuf al-Qordlowi, dan Syaikh Wahbah
az-Zuhaili, masih terdapat ketidaksesuaian penerapan Baznas pada
konsep yang diusung oleh ulama-ulama
tersebut, diantaranya:
1. Objek zakat
Baznas menetapkan bahwa objek zakat adalah total pendapatan
yang diterima oleh pegawai. Menurut konsep fiqh kontemporer objek zakat adalah pendapatan bersih setelah dikurangi
kebutuhan dan tanggungan hutang (maal as-shaafi)
2. Penentuan nishob
Baznas menetapkan kadar nishab zakat pendapatan dan jasa
dengan mengacu standar harga emas tengah-tengah antara harga termurah dan
termahal pada tahun sebelumnya. Menurut konsep fiqh kontemporer penentuan
nishab zakat pendapatan dan jasa mengikuti harga emas secara ‘up to date’ saat
zakat wajib dibayarkan
3. Pemotongan gaji setiap bulan
yang belum mencapai
nishob
Pemerintah menetapkan pembayaran zakat
dengan sistem pemotongan saat penerimaan gaji bulanan. Pegawai dengan gaji
bulanan yang belum mencapai nishob juga dipotong setiap penerimaan gaji
bulanan. Menurut konsep fiqih kontemporer, pembayaran zakat pendapatan dan jasa
(maal al-mustafad) wajib dibayarkan
ketika telah mencapai nishab.
4.Praktik persetujuan pegawai yang tidak efektif hingga ke personal
5. Unsur keterpaksaan dari pegawai karena adanya kekhawatiran terhadap resiko yang akan terjadi, semisal sanksi sosial dll.

Pertanyaan
2.Bagaimana
fiqh menyikapi pemotongan gaji pegawai di kabupaten kendal atas nama Zakat, Infaq dan Sedekah meskipun belum
mencapai nisab zakat?
Jawaban;
Pemotongan gaji atas nama infaq dan sedekah tidak bisa dibenarkan, kecuali didasarkan
atas kerelaan masing-masing pegawai.Metode yang harus ditempuh
oleh Baznas untuk membuktikan kerelaan
masing- masing pegawai dalam
berinfaq dan sedekah adalah :
a.Surat pernyataan kesanggupan menyalurkan infaq dan sedekah
melalui baznas yang ditandatangani secara personal oleh masing-masing pegawai,
atas dasar kemauan dan kesadaran, tanpa adanya unsur keterpaksaan,
kekhawatiran, atau rasa malu.
b.Tidak menerapkan sanksi apapun bagi pegawai yang tidak
menyatakan kesanggupan, baik sanksi moral ataupun sanksi sosial.
c.Memberi keleluasaan kepada pegawai untuk menentukan besaran
infaq dan sedekah yang akan disalurkan melalui Baznas.Rekomendasi:
Dalam hal pemotongan gaji, Majelis LBM memberikan saran kepada Baznas agar tidak menggunakan istilah Zakat, Infaq, atau Sedekah. Melainkan cukup menggunakan istilah ‘dana sosial’.

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
LBM PCNU KAB. KENDAL
Di Pondok Pesantren Al-Musthofa Pandes Cepiring Kendal
Rabu, 5 Dzulhijjah 1445 H. /12 Juni 2024 M.
Share on :
