Bahtsul Masail

Polemik boikot produk pro israel oleh MUI

Deskripsi Masalah
Rabu  08  November  2023  pada  Sidang  Rutin  Komisi  Fatwa  MUI, telah ditetapkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya  adalah haram.  MUI juga menghimbau pemerintah  untuk  mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan,  serta  berkoordinasi  dengan  negara  OKI  untuk  menekan  Israel menghentikan agresi.
Selain itu, yang paling disorot dari fatwa MUI ini adalah himbauan terhadap umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Namun, kata Miftahul Huda (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. "Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya." Huda juga mengatakan, MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu benar produk Israel dan afiliasinya. Pihaknya sama sekali tidak pernah merilis daffar produk-produk itu. Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. Walhasil, setelah munculnya fatwa ini, Di media sosial, viral situs Bdnaash yang berfungsi untuk melihat merek atau produk apa saja yang mendukung Israel. (Buka laman https:l/bdnaash.com/).
Pro dan kontra mengiringi beredarnya fatwa ini. Mereka yang pro berpendapat "boikot ini diharapkan dapat menekan aliran dana yang ditujukan untuk israel, dan saatnya warga Indonesia mandiri dengan tidak bergantung pada produk-produk non lokal". Bagi mereka yang kontra muncul kekhawatiran adanya PHK besar-besaran sebab berkurangnya produksi di perusahaan yang diboikot.
Pertanyaan :
A. Apakah dibenarkan orang yang tetap membeli dan menggunakan produk­ produk pro Israel dengan pertimbangan sosial, agar tidak menimbulkan madlorot kerugian kepada orang muslim lain yang bekerja di perusahaan produk-produk pro Israel?
Jawaban
A. Tidak dibenarkan karena ada resiko yang lebih besar yakni hilangnya nyawa saudara muslim di Palestina


Keputusan Bahtsul Masail Triwulan PCNU Kab. Kendal
di PP. Darul Amanah Sukorejo Kendal
Sabtu, 16 Desember 2023 M/3 Jumadil akhir 1445 H


Share on :